Selasa 24 Oct 2017 14:52 WIB

Standar Ikrar Wakaf untuk Optimalkan Pengelolaan Tanah Wakaf

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus Yulianto
Menteri Argaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Argaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemerintah dipandang perlu mengupayakan standar ikrar wakaf. Hal ini untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan tanah wakaf, bagi kemaslahatan umat yang lebih luas.

Hal ini terungkap dalam dialog nasional bertajuk Pemberdayaan Wakaf, yang dilaksaakan di Panti Asuhan Putra Muhammadiyah, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/10).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mengatakan, di Indonesia saat ada sekitar 420 ribu hektare tanah wakaf yang telah terdaftar. Di luar yang tercatat tersebut, ada juga tanah wakaf yang belum terdaftar.

Selama ini tanah wakaf ini baru dimanfaatkan untuk tempat ibadah (masjid atau mushala). Nantinya, Kementerian ATR bersama dengan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan merumuskan ikrar wakaf tersebut.

"Sehingga, ratusan ribu hektare tanah wakaf ini, pemanfaatannya bisa lebih produktif , bagi pemberdayaan dan kemaslahatan umat," ungkapnya di hadapan para pengurus daerah dan kepala sekolan Muhammadiyah se- Kabupaten Semarang.

Dia mencontohkan, lahan yang dibangun untuk Panti Asuhan Putra Muhammadiyah dan digunakan untuk kegiatan ini dahulu diwakafkan almarhum Harmonie Djaffar, pada 25 Mei 1984. Selain untuk panti asuhan putra, almarhum mertuanya tersebut juga mewakafkan tanah untuk panti asuhan putri. Artinya, tanah wakaf ini juga bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat yang lain, atau bahkan pemberdayaan produktif umat.

Pengelolaan wakaf, kata dia, ke depan perlu dipikirkan untuk kemaslatan umat yang lebih luas. Meski begitu perlu dirumuskan standar ikrar wakaf yang melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

"Termasuk pengelolaannya yang transparandan akuntabel. Seperti Dompet Dhuafa (DD), dulunya hanya mengelola beberapa puluh juta. Karena dikelola secara tanggung jawab dan trasnparan serta melibatkan akuntan publik, saat ini mampu mengelola Rp 500 miliar,"  tuturnya.

Sofyan juga menekankan pentingnya mempercepat sertifikat wakaf. Hal ini untuk memberikan kekuatan hukum aset wakaf yang telahdimanfaatkan untuk kemaslahatan.

Di beberapa tempat, kata dia, kekuatan hukum wakaf ini jadi masalah. Sehingga perlu dibuat sertifikat wakaf demi kebaikan bersama dalam pengelolaan wakaf. "Kita (Kementerian ATR) berkomitmenuntuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf ini," ujar Sofyan.

Ketua Pimpinan Daerah (PD)Muhammadiyah Kabupaten Semarang, Muhammad Saerozi mengatakan, ada dua tanah yang diwakafkan di Tuntang yang terbagi dalam empat sertifikat dan difungsikan sebagai panti asuhan untuk putra dan putri.

Dari tanah wakaf ini telah mengasilkan ribuan alumni yang telah menyelesaikan pendidikannya hingga sarjana bahkan lebih. "Tanah yang diwakafkan ini telah dirawat dengan baik. Sehingga ke depan diharapkan dapat menuai hal yang baik juga bagi masyarakat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement