REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti memberikan suap senilai Rp 240 juta kepada audtior BPK agar Kemendes PDTT mendapat Opini WTP. Pembacaan vonis dipimpin oleh ketua majelis hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tirpikor, Jakarta, Rabu (25/10)
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sugito terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dengan kententuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Sedangkan bawahan Sugito, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo juga divonis bersalah dalam kasus yang sama
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jarot Budi Prabowo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan ditambah denda sebesar Rp 75 juta dengan kententuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata hakim Diah.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Sugito divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 250 subsider enam bulan kurungan, sementara Jarot dituntut dua tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jota pasal 64 ayat ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Diah Siti Basariah, Ibnu Basuki Wibowo, Hastoko, Sofialdi dan Sigit Herman Binaji menyatakan bahwa perbuatan keduanya dianggap malah memperburuk citra inspektorat. "Perbuatan terdakwa semakin menguatkan persepsi publik bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat belum optimal melakukan tugas untuk mengawasi jalannya pemerintah dan malah jadi bagian permasalahan," tambah hakim Diah.
Dalam perkara ini, Irjen Kemendes PDTT Sugito bersama-sama dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo memberikan Rp 240 juta secara bertahap kepada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri selaku penanggung jawab pemeriksaan laporan keuangan TA 2016 Kemendes PDTT dan Wakil Penanggung Jawab merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Auditorat III. B Ali Sadli.
Atas vonis itu, Sugito dan Jarot menerima putusan. "Saya selaku terdakwa menerima putusan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim termasuk JPU, saya menerima putusan,"kata Sugito. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari pascapembacaan putusan.