REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) asal Cina dipastikan memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Sehingga terhadap ke enam WNA ini tidak dilakukan upaya deportasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ke enam WNA Cina ini memiliki dokumen yang lengkap," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah kepada wartawan di Kantor Imigrasi Sukabumi Rabu (25/10). Di mana kata dia ke enamnya mempunyai paspor dan visa.
Menurut Hasrullah, visa kepada enam WNA Cina ini ke Indonesia sebenarnya hanya kunjungan dan bukan untuk bekerja. Namun, lanjut dia, meskipun visa kunjungan bisa digunakan untuk survei pekerjaan. Ketika nantinya bekerja kata dia baru kepada enam WNA ini harus menggunakan visa bekerja.
Hasrullah menuturkan, informasi yang diperolehnya kepada enam WNA Cina ini pada saat diamankan petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukabumi tidak dalam posisi bekerja. Melainkan, kata dia, mereka tengah berada di dalam rumah dan hanya aktivitas makan.
Ditambahkan Hasrullah, rencananya ke enam WNA asal Cina ini akan diserahkan kepada sponsor yang membawanya ke Sukabumi. Penyerahan ini kata dia dengan jaminan ke enam WNA ini harus segera menyerahkan dokumen izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Saat ini lanjut dia ke enam orang asing ini hanya memiliki bukti pembayaran untuk memproses IMTA.
Sebelumnya, petugas Disnakertrans Kabupaten Sukabumi menyerahkan enam WNA Cina ke Kantor Imigrasi Sukabumi Senin (23/10) sore. Diduga, ke enam warga negara asing (WNA) ini bekerja di Sukabumi tanpa dilengkapi dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan, pengamanan terhadap enam orang WNA asal Cina berdasarkan informasi warga. Informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Cimelati, Desa Mekarjaya, Kecamatan Simpenan ada sejumlah WNA yang tengah melakukan pekerjaan, ujar dia. Laporan ini kata dia ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
Langkah tersebut lanjut Ali, dikoordinasikan dengan Imigrasi dan unit pemerintah daerah lainnya seperti Satpol PP. Pengawasan ke lapangan kata dia didasari semangat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Khususnya, terang dia, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal.
Di mana ungkap Ali, TKA boleh bekerja di Indonesia adalah hanya untuk pekerjaan tertentu dan dalam tempo waktu tertentu. Penggunan TKA juga lanjut dia harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Di lapangan, tutur Ali, petugas melakukan pengecekan apakah para WNA ini melakukan pekerjaan atau tidak. Kami duga tapi perlu dibuktikan selanjutnya, mereka sedang melakukan aktivitas pekerjaan, imbuh dia.
Selain mengecek aktivitas pekerjaan ujar Ali, Disnakertrans juga memeriksa kelengkapan dokumen para WNA terutama mengenai IMTA. Hasilnya, lanjut dia, petugas untuk sementara belum menemukan dokumen yang dimaksud.
Padahal sambung Ali, berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2014 tentang Retribusi IMTA menyebutkan semua WNA yang bekerja di Sukabumi perpanjangan IMTA nya harus berkontribusi pada kas daerah. Ketika dilakukan pengecekan kata dia dokumen tersebut belum ditemukan.
Selanjutnya terang Ali, Disnakertrans menyerahkan ke enam TKA ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut. Informasi yang diperolehnya lanjut dia ke enam WNA ini bekerja di sebuah tambang rakyat dan perannya masih ditelusuri.