Kamis 26 Oct 2017 05:32 WIB

Polisi Bantah Bebaskan Tersangka Pencabulan Siswa di Luwu

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah jika ada tersangka yang dipulangkan. Semua tersangka telah diamankan dan tengah diproses hukum untuk pemberkasan di pengadilan. "Tidak ada yang dipulangkan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sundani melalui pesan singkat Rabu (25/10)

Total tersangka yang diamankan, Dicky mengatakan ada 14 orang. Sedangkan tujuh terduga pelaku pemerkosaan lainnya masih dalam pengejaran kepolisian. "14 tersangka yang diamankan, tujuh masih DPO (daftar pencarian orang, red)," ujarnya.

Pengejaran kepada terduga pelaku terangnya, dilakukan hingga ke Makassar. Pasalnya polisi curiga bahwa para pelaku ini sudah keluar dari wilayah Luwu. "Mereka sudah keluar Luwu, informasi ada yang kabur ke Makassar," katanya.

Untuk diketahui, kasus tindak kejahatan seksual di wilayah Luwuk ini terjadi sekitar pada Ramadhan lalu. Hanya saja korban baru berani melaporkan pada pertengahan Oktober. Korban diduga hanya tinggal dengan neneknya, karena orang tuanya bekerja di luar negeri. Sehingga selain menindak para pelaku, kepolisian pun berupaya untuk memberikan perlidungan.

Perlindungan kepada korban dilakukan oleh Polres Luwuk bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. "Polres dan Pemda Luwu yang menangani korban dalam rangka recovery," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement