REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Qatar, Amerika Serikat dan lima negara Teluk telah memberlakukan sanksi terhadap 11 orang dan dua organisasi yang dituduh membiayai Alqaidah dan ISIS di Yaman.
Seperti dilansir dari Aljazirah, Kamis (26/10), Komite Nasional Counter-Terrorism Qatar mengatakan, individu dan entitas yang memperoleh sanksi akan menghadapi pembekuan aset dan larangan bepergian. Sanksi ini menunjukan komitmen Qatar untuk memerangi pendanaan terorisme.
"Kami berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengalahkan terorisme dalam segala bentuknya, dan akan terus bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka yang memfasilitasi kegiatan teroris," ujar Mayor Jenderal Abdulaziz A Al Ansari.
Pengumuman tersebut mengisyaratkan kerja sama yang jarang dilakukan antara Qatar dan beberapa anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) yang telah memblokirnya selama hampir lima bulan.
Anggota GCC yakni Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir, memberlakukan blokade kepada Qatar pada 5 Juni. Mereka menuduh Qatar mendukung terorisme dan ekstremisme. Tuduhan ini dibantah oleh Qatar.
Qatar menandatangani sebuah kesepakatan pada Juli dengan AS mengenai kerja sama intelijen dan keuangan dalam menangani terorisme. Pusat Penargetan Pembiayaan Teroris (TFTC) dibentuk pada Mei yang melibatkan AS dan enam anggota GCC yakni Qatar, Arab Saudi, UEA, Bahrain, Kuwait dan Oman.
Keputusan TFTC untuk menjatuhkan sanksi diumumkan pertama kali oleh Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin, yang berbicara dalam sebuah konferensi di ibu kota Saudi, Riyadh.