Sabtu 28 Oct 2017 00:31 WIB

Korban Kecelakaan di Penang akan Dapat Santunan Kematian

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Dua mobil ringsek akibat kecelakaan lalulintas. (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Dua mobil ringsek akibat kecelakaan lalulintas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) memastikan seluruh korban kecelakaan maut di Penang, Malaysia, akan mendapatkan santunan kematian. Kepala BP3TKI Sumatera Utara, Sahrum mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi pencairan klaim asuransi tersebut.

Sahrum mengatakan, dari tujuh warga negara Indonesia yang menjadi korban tewas, terdapat empat orang yang berasal Sumut. Asuransi kematian ini, lanjutnya, akan diberikan kepada ahli waris para korban.

"Santunan asuransi dari perusahaan resmi besarnya Rp75 juta, ditambah uang pemakaman Rp5 juta. Nanti ada lagi santunan asuransi yang lainnya," kata Sahrum, Jumat (27/10).

Empat korban tewas yang berasal dari Sumut, yakni Yeni (20), warga Batubara; Sartika Pasaribu (19), warga Tapanuli Utara; Serlia (21), warga Langkat; dan Faridah (18), warga Batubara. Keempatnya telah dipulangkan melalui bandara Kualanamu, Deli Serdang, Kamis (26/10) kemarin. Pemulangan keempatnya bersamaan dengan satu jenazah lain asal Aceh Singkil, Aceh, bernama Tumangger Resni (21).

"Jenazah kami pulangkan dan kami dampingi sampai ke rumah duka," ujar Sahrum.

Sementara dua jenazah lain telah dipulangkan ke kampung halamannya melalui bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta. Jasad kedua korban telah tiba pagi ini dan langsung dibawa ke rumah duka.

Seperti diketahui, tujuh warga negara Indonesia meninggal dalam kecelakaan di Km 47, Lebuh Utara Selatan, Penang, Malaysia, Selasa (24/10) pagi. Tabrakan maut ini melibatkan bus karyawan pabrik Sony dan Plexus. Tujuh korban yang berasal dari berbagai daerah tewas dalam kejadian ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement