Sabtu 28 Oct 2017 20:01 WIB

PPP akan Usung Muqowam di Pilgub Jateng

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Hazliansyah
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Akhmad Muqowam
Foto: DPD RI
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Akhmad Muqowam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), Achmad Baidowi mengatakan, PPP saat ini mendorong kadernya Akhmad Muqowam untuk maju dalam Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jawa Tengah 2018. 

Baidowi menjelaskan, Muqowan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite I DPD-RI dinilai mampu menjadi representatif umat Islam dan kaum santri di Jawa Tengah.

"PPP mendorong kader terbaik PPP achmad Muqowwam yang duduk sebagai Komite I DPD-RI untuk diajukan sebagai Cawagub di Jateng," ujar dia saat ditemui di sebuah acara diskusi di Restoran Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10).

Namun, lanjut dia, pengambilan sikap politik PPP di Pilkada Jawa Tengah masih belum pasti. Saat ini, kata dia, PPP yang memiliki tujuh kursi di Parlemen Daerah Jateng masih mampu menjadi peran yang signifikan untuk menggenapkan koalisi dalam pencalonan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) di Pilgub Jateng.

Akan tetapi, kata Baidowi, ada kemungkinan besar koalisi yang terbentuk adalah koalisi antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan PPP.

"Kita menginisiasi dua koalisi, bangjo lah (abang dan ijo) merah dan hijau," jelas dia.

Namun, Baidowi mengatakan, tidak menuntup kemungkinan PPP juga akan membangun koalisi dengan Partai Politik lainnya.

"Koalisinya kalau tidak dengan PDI ya dengan partai lain. Komunikasi informal sudah. Di semua Pilkada, dengan semua parpol kita sudah komunikasi, tetapi belum mengarah kepada keputusan," ujar dia mengakhiri.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement