Ahad 29 Oct 2017 12:46 WIB

Ini Catatan PAN untuk Revisi UU Ormas

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto lepas RDPU Perppu Ormas dengan Perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto lepas RDPU Perppu Ormas dengan Perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menegaskan, agenda untuk merevisi Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang sudah menjadi Undang-Undang (UU) Ormas menjadi prioritas utama. Bahkan, kata Yandri, desakan untuk merevisi UU Ormas yang baru disahkan tersebut bisa disebut prioritas di atas prioritas.

"Prioritas, ini benar-benar prioritas, ini di atas prioritas. Bahkan yang paling prioritas," ujar dia saat dihubungi Republika, Ahad (29/10).

Yandri mengatakan, PAN sudah menyiapkan beberapa hal agar revisi UU Ormas bisa segera terlaksana. Selain naskah skademik, lanjut dia, beberapa catatan yang disampaikan PAN pada pembahasan Perppu Ormas sebelumnya kembali akan diusulkan untuk menjadi pertimbangan revisi.

Yandri menjelaskan, masalah lembaga peradilan yang dinilai hilang dalam UU Ormas yang baru tersebut diharapkan bisa dihidupkan kembali dalam revisi. Yandri berharap, pengadilan kembali menjadi tolok ukur orang yang bersalah atau tidak dalam dinamika ormas di Indonesia.

"Jadi orang dinyatakan bersalah itu, biar saja pengailan yang menyatakan bersalah atau tidak, jangan tafsir tunggalnya ada di Mendagri atau Menkumham. Itu berbahaya, kalau menterinya ganti rezimnya ganti itu tafsirnya bisa berubah juga," jelas dia.

Poin kedua yang menjadi pertimbangan PAN adalah masalah hukuman yang dinilai terlalu berat. Hukuman seumur hidup, kata Yandri dinilai jauh dari kesalahan yang dibuat individu anggota Ormas tertentu yang melanggar. Bahkan, kata dia, pidana seumur hidup bisa dijatuhkan atas dasar kesalahan orang lain.

"Pidana orang lain itu tidak bisa ditanggung oleh orang lain. Jadi kalau ketua umum sebuah ormas bersalah, otomatis anggotanya juga bersalah, dihukum," jelas dia.

Selain terus mengawal revisi dan pelaksanaan UU Ormas yang belum memiliki nomor tersebut, PAN juga akan memberikan dukungan pada orang atau sekelompok orang yang akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Yandri mengatakan, jika UU Ormas tersebut sudah memiliki nomor, kemungkinan besar gelombang untuk melakukan tuntutan ke MK kembali bergejolak.

"PAN akan mendorong. Dua sisi, satu sisi di revisi, satu lagi judicial review ke MK," ujar dia mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement