Ahad 29 Oct 2017 14:51 WIB

Myanmar Tangkap Dua Jurnalis Asing Terbangkan Drone

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Ani Nursalikah
Polisi Myanmar patroli.
Foto: AP / Thein Zaw
Polisi Myanmar patroli.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Polisi Myanmar menangkap dua wartawan asing dan dua warga Myanmar setelah mereka menerbangkan pesawat tak berawak atau drone di sekitar gedung parlemen negara tersebut. Mereka ditahan atas tuduhan pelanggaran undang-undang ekspor impor.

Dua wartawan yang bekerja untuk media pemerintah Turki akan ditahan sampai persidangan pertama mereka. Tuduhan terhadap mereka terkait ekspor impor barang terlarang atau terbatas tanpa mendapatkan lisensi. Mereka dapat dihukum sampai tiga tahun penjara atau denda.

Dua wartawan asing tersebut, yaitu Lau Hon Meng dari Singapura dan Mok Choy Lin dari Malaysia ditangkap pada Jumat (27/10) waktu setempat di ibu kota Myanmar, Naypyidaw saat bertugas sebagai penyiar radio Turki TRT. Kedua wartawan asing tersebut bekerja sama dengan wartawan terkenal Myanmar Aung Naing Soe dan sopir lokal Hla Tin.

Insiden tersebut berawal dari ketegangan antara Myanmar dan Turki, di mana Myanmar mendapatkan kecaman karena perlakuannya terhadap minoritas Muslim Rohingya yang dianiaya. PresidenTurki Recep Tayyip Erdogan menuduh Myanmar melindungi teroris Buddha dan melakukan genosida terhadap kelompok minoritas tersebut.

Lebih dari 600 ribu etnis Rohingya telah meninggalkan Rakhine sejak akhir Agustus. Mereka melarikan diri dari desa-desa mereka karena dibakar oleh tentara dan massa Buddha.

Dengan beberapa wartawan yang telah ditangkap pemerintah Myanmar tahun ini memicu erosi kebebasan pers yang berkembang setelah berakhirnya peraturan junta pada 2011. Menurut informasi dari The Guardian, Ahad (29/10), kebanyakan ditangkap karena tuduhan penghinaan atau karena melaporkan kelompok pemberontak bersenjata.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement