Senin 30 Oct 2017 04:03 WIB

Menteri Hanif Permasalahkan Fasilitas K3 di Pabrik Kosambi

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nur Aini
Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri didampingi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dan Dirut BPJS, Agus Susanto mendatangi RSUD Tangerang, Ahad (29/10).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri didampingi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dan Dirut BPJS, Agus Susanto mendatangi RSUD Tangerang, Ahad (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri menilai PT Panca Buana Cahaya Sukses, pabrik petasan dan kembang api yang kebakaran dan menewaskan puluhan karyawannya di Kosambi, Tangerang, memiliki fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang jauh dari layak.

"Temuan sementara kami melihat bahwa tidak mirip dengan pabrik tapi seperti gudang, jadi kita lihat dari segi sarana dan prasarana belum sangat memadai misalnya kayak jalur evakuasi," kata Hanif, yang mengunjungi lokasi pabrik di Tangerang, Ahad (29/10).

Hanif mengakui standar K3 perusahaan di Indonesia masih relatif belum baik, baik dari perusahaan maupun pekerjanya. "Seperti alat keselamatan kerja yang tidak digunakan pekerja. Nah ini, harus diperkuat," ujarnya.

Terkait hal itu, Hanif meminta pada jajaran pengawasan tenaga kerja di pusat dan provinsi agar bisa ditindaklanjuti jika ada unsur tindak pidananya. "Jika ada unsur pidana tentu akan kita proses hukum pidana. Kalau perdata ya kita proses perdata," kata Hanif.

Hanif mengungkapkan sempat berpikir akan merevisi Undang-undang ketenagakerjaan, sebab selama ini aturan keselamatan kerja memiliki sanksi terlalu minimal. "Harus sanksi seberat-beratnya," kata Hanif.

Pabrik milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang memproduksi petasan dan kembang api terbakar pada Kamis (26/10). Akibat kebakaran tersebut, 48 karyawan tewas dan puluhan lainnya terluka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement