REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Spa Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, langkah ini sebagai wujud realisasi janji kampanye untuk menutup tempat yang diperuntukkan tidak sesuai izinnya.
Anies mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyalahgunakan izin usaha. Semua harus sesuai dengan izin usaha yang dikeluarkan. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mewanti-wanti tak akan ragu untuk mencabut izin jika kenyataan di lapangan tak sesuai dengan izin yang diberikan.
"Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba, maka kita akan tindak tegas. Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kita tidak akan biarkan," kata dia di Balai Kota, Senin (30/10).
Anies mengatakan, Jakarta tidak boleh dibiarkan menjadi kota yang membiarkan praktik prostitusi tumbuh subur. Izin usaha Alexis yang tidak diteruskan Pemprov DKI adalah salah satu sikap tegas untuk mewujudkan hal tersebut. Alexis, kata dia, telah banyak dikeluhkan masyarakat karena adanya praktik prostitusi di sana.
Anies menambahkan, konsekuensi dari tidak dilanjutkannya izin itu berarti pihak Alexis tak boleh menjalankan aktivitas usahanya. Segala aktivitas setelah dikeluarkannya surat tersebut, Jumat (27/10), berarti kegiatan ilegal. Anies mengatakan akan memerintahkan aparat Pemprov DKI untuk memantau aktivitas di Alexis.
"Nanti kita akan pantau karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menaati ketentuan dan kita memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," ujar dia.