Senin 30 Oct 2017 16:34 WIB

DPRD Targetkan Segera Sahkan Tarif Baru RSUD Dr Soekardjo

Warga tengah dirawat di ruang kelas 3 di RSUD Dr Soekardjo, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Warga tengah dirawat di ruang kelas 3 di RSUD Dr Soekardjo, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya menerima usulan kenaikan tarif kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo dalam rapat paripurna, Senin (30/10). DPRD menargetkan pengesahan usulan kenaikan tarif dalam waktu sebulan ke depan.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan mengenai usulan itu lebih dulu. Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan usulan kenaikan tarif karena dianggap tidak membebani masyarakat miskin. Sebab, beban pembayaran tarif kelas III diserahkan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

"Sebetulnya tidak masalah naik, justru ini upaya agar pelayanan bagi masyarakat tidak mampu meningkat. Kan biayanya dicover negara. Apalagi memang sudah sebelas tahunan belum lakukan kenaikan tarif," katanya pada wartawan usai rapat paripurna.

Nantinya, DPRD menerbitkan surat kerja (SK) Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas rancangan perda kenaikan tarif RSUD. Tim Pansus diberi tenggat waktu selama satu bulan.

"Ya, Insyaallah sebulan selesai targetnya," sebutnya.

Di sisi lain, ia tak mengetahui secara detail alasan lambatnya pengusulan kenaikan tarif oleh Pemkot. Padahal, kata dia, usulan kenaikan tarif selalu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Memang usulan baru tahun ini disampaikan, tetapi saat RDP dengan Komisi IV sering dibahas persoalan ini," jelasnya.

Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan direvisi yaitu Perda nomor 4 tahun 2006 tentang Ketentuan Khusus dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement