Senin 30 Oct 2017 17:49 WIB

Pasangan akan Menikah Justru Tertangkap karena Narkoba

Ilustrasi Penangkapan Tersangka Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU — Pasangan yang rencananya mau menikah ID (31 tahun) dan AN (28) ditangkap Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu 7,5 Kilogram dan 28.000 butir pil ekstasi.

"ID sama AN mau nikah, belum resmi," kata Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Hariono di Pekanbaru, Senin (30/10).

Dia mengatakan awalnya kepolisian menangkap R di Maredan, Kabupaten Pelalawan yang akan mengantar barang sebanyak tujuh kg dan 27 ribu butir ekstasi ke ID. Setelah ditangkap, R diminta memancing ID untuk bertemu di Halte Jalan Sudirman depan Rumah Sakit Awal Bross Pekanbaru.

Kemudian ID ditangkap dan diinterogasi apakah memiliki barang lainnya. Lalu, ID menyampaikan bahwa dia masih memiliki narkoba yang letaknya di rumah kos teman perempuannya yakni AN. 

Selanjutnya, ditemukan setengah kg sabu-sabu dan 1.500 pil ekstasi di dalam kotak alat kosmetiknya. "Tim meluncur ke Jalan Irkab, Marpoyan Damai. Penggeledahan didampingi Ketua RT dan Pemuda setempat di rumah kos-kosan AN dan ditemukan paket sabu-sabu serta pil ekstasi yang disimpan dalam kotak perlengkapan rias," ujar Hariono.

Tak hanya itu, tim juga menemukan dua unit senjata api jenis "ir Softgun. Berdasarkan pengakuannya bahwa yang satu merupakan jaminan dari orang yang pinjam uang dan satu lagi milik sendiri, namun belum pernah digunakan.

Berdasarkan pengakuan ID, dia sudah empat kali menerima pengiriman barang narkoba. Barang tersebut, lanjutnya tergantung bosnya akan dipasarkan dimana dan sebagian memang ada untuk dijual di Pekanbaru.

Karena itu, dia mengatakan, kepolisian menduga ID sudah lama bisnis narkoba dan juga diketahui calon istrinya. Sebab, selain barang bukti ditemukan di dalam kotak tata rias AN, biaya kos juga ditanggung oleh ID.

Ancamannya Pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang no.35 tentang pemberantasan narkoba. “Kalau yang perempuan dikenakan juga pasal 131, tahu tapi tidak lapor. Ancaman pidana di atas 5 tahun, 20 tahun atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati tergantung jumlah barangnya," ungkap Dirresnarkoba.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement