Selasa 31 Oct 2017 14:27 WIB

Upah Naik, Apindo Takut Ada PHK

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan telah menyebarkan surat edaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan upah bahkan mencapai 8,71 persen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Harijanto mengatakan, sebagai pengusaha pihaknya harus menerima ketetapan pemerintah. Meski sebagian industri berat menerapkan kenaikan 8,71 persen tersebut.

"Tapi yang kita takutkan PHK makin banyak," katanya saat ditemui di sela-sela acara Simposium Kadin Indonesia terkait Pendidikan Vokasi di Hotel Borobudur, Selasa (31/10).

Menurutnya, pemerintah bertanggungjawab terhadap pencari kerja. Untuk itu perlu memikirkan upah yang adil terhadap pemberi kerja pekerja maupun pencari kerja. Sekarang, dengan upah yang makin tinggi, perusahaan tidak bisa lagu merekrut pegawai. Tidak hanya itu, ancaman otomatisasi juga sudah semakin banyak.

"Sekarang banyak industri yang diam-diam sudah menetapkan pengurangan-pengurangan ini. Ini kan suatu hal yang harus kita pikirkan bersama," ujar dia.

Pemerintah mendorong adanya pendidikan vokasi guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM). Namun jika lapangan pekerjaannya saja tida ada, maka akan percuma.

"Menaikkan upah kalau ga ada pekerjaannya sebetulnya kan ga ada gunanya," ujarnya.

Untuk itu, konteks dari upah adalah harus bekerja dengan kebutuhan dan produktivitas. Menurutnya, selama melupakan satu faktor yaitu produktivitas sehingga tida ada titik temu antara pengusaha dan serikat kerja yang bahkan seolah selalu bertolak belakang.

Kenaikan upah hingga 8,71 persen diakui Harijanto cukup baik mengingat UMP telah berdasarkan PP 78 yang dikompromikan dengan adanya faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal, pertumbuhan ekonomi bukan produktivitas pekerja.

"Jadi sebetulnya kan ini sudah sangat bagus ya," kata dia.

Ia pun menyayangkan buruh yang kerap meminta upah tinggi. Terutama di DKI Jakarta yang angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) jauh berada di bawah UMP saat ini.

"Kalau semuanya maunya tinggi, tinggi lagi lebih baik semua jadi wiraswasta saja. Nanti bisa merasakan mau apa ga kalau mereka menggajinya sebesar itu," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement