Rabu 01 Nov 2017 06:06 WIB

Gerindra: Ada Aturan Janggal dalam UU Ormas

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra menilai ada beberapa aturan janggal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang baru disetujui DPR RI menjadi undang-undang sehingga harus segera direvisi. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengatakan hal itu pada diskusi "RUU Ormas: Revisi Total atau Terbatas" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (31/10).

Menurut Riza Patria, beberapa aturan yang janggal tersebut antara lain, tafsir tunggal, peran yudikatif, tahapan sanksi, serta hukuman berlebihan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahamd Riza Patria menjelaskan, tafsir tunggal, adalah Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan sanksi hingga pembubaran terhadap Ormas hanya melalui tafsir sepihak dari Pemerintah.

"Kalau pun Ormas diberikan kesempatan melakukan gugatan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), tapi posisinya sudah bubar, sehingga sulit memenangkan gugatan," kata Ketua DPP Partai Gerindra ini.

Kedua, peran yudikatif. Menurut Riza, pada UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan dan proses pembubarannya melalui proses hukum di Pengadilan Negeri dan dapat mengajukan banding.

Namun, dalam Perppu Ormas, kata dia, proses hukum di pengadilan tersebut dipangkas, sehingga Pemerintah dapat menafsir sendiri dan memberikan sanksi hingga membubarkan Ormas. "Peran yudikatif ini yang kami usulkan untuk dikembalikan, pada revisi Perppu Ormas," katanya.

Menurut Riza Patria, Partai Gerindra juga menilai, tahapan sanksi, sangat singkat yakni hanya sepekan, serta sanksi hukuman terhadap pimpinan atau anggota Ormas, juga sangat berat, hingga 20 tahun. Riza Patria menegaskan, Partai Gerindra menilai, hal-hal tersebut janggal dan mengusulkan untuk direvisi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement