REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memiliki alasan yang kuat untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya pijat Alaexis. Ada laporan warga serta didukung dengan peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda).
"Tidak mungkin kita mengeluarkan suatu kebijakan tanpa ada alasan yang kuat ya," ujar Kepala Komunikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Reinaldi, Rabu (1/11).
Berdasarkan Pergub No 47 Tahun 2017, kata dia, menyebutkan informasi dari media maupun laporan warga dapat menjadi salah satu bahan pengawasan, pengendalian, evaluasi izin dan nonizin. Didukung lagi dengan adanya Perda No 6 Tahun 2015 menyatakan pemerintah dalam melaksanakan kewenanganya dapat mengatur, mengelola, dan melakukan pengawasan untuk mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
"Jadi, surat itu tujuannya untuk mengendalikan itu semua. Kita tidak mau ini semakin lebar, masalahnya dari dulu Alexis muncul terus dan ini sikap Pemda Jakarta," terang Reinaldi.
Perihal Alexis, lanjut dia, sebenarnya sudah sejak lama menjadi perbincangan. Tidak sedikit juga media yang menulis namun tidak benar-benar menyebutkan itu Alexis. Sehingga ketika ada media massa yang menggambarkan detail bahkan merincikan tarifnya, ini menjadi catatan tersendiri bagi PTSP. Didukung juga dengan banyaknya laporan dari warga yang masuk.
Alexis membantah hotel mereka menyediakan layanan prostitusi seperti yang diduga selama ini. Namun, Pemprov DKI mendapat banyak laporan dari masyarakat yang berbeda dengan pengakuan manajemen Alexis.