Rabu 01 Nov 2017 19:16 WIB

Setnov Laporkan Pembuat Meme Dirinya ke Bareskrim

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi (kanan) dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11). Tim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan tindak pencemaran nama baik melalui meme yang beredar di media sosial.
Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi (kanan) dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11). Tim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan tindak pencemaran nama baik melalui meme yang beredar di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendatangi Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, untuk memeriksa laporannya terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah oknum dengan pembuatan meme Novanto. Wajah Novanto diedit menyerupai wajah Bane, musuh Batman dalam film The Dark Knight Rises.

"Saya datang kesini untuk melihat hasil laporan terkait adanya suatu penghinaan dan pencemaran nama baik melalui meme, sebanyak 60 meme tersebar di media sosial," kata Fredrich Yunadi di Gedung Siber Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Menurut dia, gambar meme tersebut menyebabkan citra negatif tersemat pada Setya Novanto yang merupakan Ketua DPR RI. Fredrich memperlihatkan beberapa gambar meme yang tersebar luas di media sosial.

"Itu kan pencemaran nama baik, seperti contoh, beliau (Setya Novanto) sedang sakit lagi diinfus kemudian dibikin tampangnya tengkorak," ujar Fredrich.

Friedrich pun meminta kepada sejumlah masyarakat yang memang tidak menyukai Setya Novanto agar tidak membuat penghakiman dengan cara melakukan tindakan yang dapat berdampak negatif. "Janganlah terjadi sesuatu penghakiman yang tidak benar, kami tidak mengharapkan itu terjadi," kata dia.

Sebelumnya kuasa hukum Setya Novanto membuat laporan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial, hal itu karena banyak tersebar foto kliennya yang di edit secara tidak wajar. Laporan tersebut tertulis dalam Laporan Kepolisian Nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017. Pelaku diduga melanggar Pasal 27, 28 dan 32 KUHP, juncto 310 dan 311 KUHP tentang tindak pidana Undang-Undang ITE.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement