REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Warga kampung Patrol, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, Cucu Cahyati (27 tahun) terancam hukuman kurungan seumur akibat perbuatannya. Ia merupakan pembunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga bulan, Ismail Nugraha.
"Dia kan mengakui sehari sebelumnya mau melakukan itu (pembunuhan). Kalau lihat pasalnya masuk 340 (KUHP pembunuhan berencana), dia merencanakan, bisa seumur hidup," kata Kapolres Garut AKBP Novri E Turangga, Rabu (1/11).
Ia menilai apa yang dilakukan ibu dua anak itu sulit dimengerti karena tanpa alasan menghabisi anaknya. Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menduduki korban hingga tewas kehabisan nafas.
"Kalau pasal KUHP 338 itu biasanya spontan tidak direncanakan, dia jengkel dan lainnya. Kalau ini kan sudah direncanakan, bagaimana coba seorang ibu duduki anak," ujarnya.
Ia menyatakan secara umum tersangka terlihat sehat tanpa gangguan jiwa. Hal itu dikemukakan Saat ditanya mengenai hasil psikotes terhadap tersangka. "Dia mengakui semua, dan kalau dari kasat mata dia sehat tidak ada itu (gangguan jiwa, Red)," ucapnya.