REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Okky Asokawati mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM mengecek izin tenaga kerja asing Hotel Alexis. Hal ini menyusul keberadaan 104 tenaga kerja asing di perusahaan itu, sebagaimana diungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Keimigrasian untuk mengaudit TKA yang bekerja di Hotel dan tempat hiburan terkait dengan izin mereka ke Indonesia," ujar Okky dalam keterangan pers pada Kamis (2/11).
Menurutnya, pemerintah harus memastikan apakah 104 pekerja asing itu mengantongi izin bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, jika mereka hanya mengantongi izin berkunjung, tetapi dalam praktiknya mereka bekerja, tentu hal tersebut adalah penyalahgunaan izin.
"Kami meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA," tegasnya.
Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP itu melanjutkan, terlebih keberadaan 104 pekerja asing itu disinyalir melakukan praktik asusila. Padahal kata Okky, merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penggunaan TKA diperkenankan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge atau alih pengetahuan terhadap tenaga kerja domestik.
"Karenanya, langkah Pemprov DKI Jakarta ini harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah pernyataan juru bicara Alexis yang mengatakan tak mempekerjakan karyawan asing. Anies menyatakan, ada 104 tenaga kerja asing di perusahaan tersebut. Anies bahkan menyebutkan secara gamblang jumlah dan asal negara para pekerja tersebut.
"Dari RRC 36, Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakhstan 2 orang. Ada catatannya nih," katanya di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Anies mengatakan, sejak izin Alexis tidak diperpanjang, para tenaga kerja asing itu bekerja secara ilegal. Ini menjadi wewenang dan tanggung jawab kementerian tenaga kerja. "104 tenaga asing itu habis hari ini. Hari ini hari terakhir izin kerja mereka," ujarnya.