Kamis 02 Nov 2017 15:28 WIB

Polda: Tidak Ada Laporan Dugaan Human Trafficking di Alexis

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di pengamanan aksi tolak Perppu Ormas di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di pengamanan aksi tolak Perppu Ormas di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya mengaku tidak bisa menjerat pemilik maupun pengelola Hotel Alexis dengan pasal human trafficking. Sebab, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus tersebut.

"Kita melakukan penindakan kalau ada laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (2/11).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan polisi tidak bisa serta merta menjerat seseorang dengan pasal perdagangan manusia. Pasal itu, Argo menjelaskan bisa digunakan apabila terpenuhinya unsur-unsur adanya perbuatan pidana perdagangan manusia yang dilakukan oleh seseorang.

"Jadi kita lihat dulu unsur-unsurnya seperti apa, jadi jangan punya (berdasarkan) asumsi, nanti salah," katanya.

Polisi lanjutnya, menetapkan Pasal tersebut apabila sudah dilakukan penyelidikan. Kemudian hasil penyelidikan ditemukannya alat bukti yang menguatkan perbuatan pelaku. Sehingga sekali lagi tegasnya, tidak bisa polisi melakukan penyelidikan hanya berdasarkan asumsi semata. Harus terpenuhinya unsur-unsur pidana, barang bukti dan juga saksi.

"Kita engga boleh asumsikan, prasangka, itu semuanya (pasal Human Trafficking) harus berdasarkan penyelidikan, alat bukti, barang bukti, dan saksi," ucap dia.

Kendati demikian Argo menyampaikan jika memang ada laporan dari masyarakat yang menegaskanada perbuatan tersebut di hotel yang saat ini izin usahanya telah dicabut, polisi siap melakukan tindakan.

"Pasti akan kita tindak lanjuti jika memang laporannya seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan jika dirinya mendapatkan banyak sekali laporan dan aduan dari warga perihal keberadaan dan bagaimana Alexis beroperasi selama ini. Sehingga keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha bagi Alexis diyakininya sebagai keputusan yang tepat untuk masa depan Jakarta.

"Kami tegas. Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Anies di Balaikota.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement