Jumat 03 Nov 2017 21:54 WIB

PHRI: Tidak Perlu Khawatir Soal Nasib Pekerja Alexis

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Lepas Plang Alexis. Petugas melepas plang Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Lepas Plang Alexis. Petugas melepas plang Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Soekamdani memastikan tak ada yang perlu dikhawatirkan terkait pekerja di Hotel Alexis. Dia yakin, pekerja di bidang perhotelan tak akan susah mencari kerja di hotel lain.

"Apalagi dia (pekerja) berpengalaman," katanya saat dihubungi, Jumat (3/11).

Namun menurut Haryadi, pekerja di Alexis tidak akan banyak yang keluar dari tempat tersebut. Dia meyakini Alexis akan berbenah dan memastikan tak ada lagi bisnis prostitusi seperti yang dituduhkan. Ia mengatakan, ketika prostitusi itu dipastikan tak ada, maka Pemprov DKI harusnya melanjutkan izin usahanya.

"Karyawan di sana kemudian bisa kembali bekerja," ucapnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku memiliki serangkaian rencana untuk mempekerjakan karyawan Alexis. Dia meminta Alexis Group bisa memberi nama-nama pekerja di sana yang ber-KTP Jakarta. Dia berencana akan mengikutkan pelatihan dan pergerakan di OK OCE.

Sandi mengatakan, ada pengusaha hotel syariah yang dapat menampung para pekerja Alexis yang disebut pihak manajemen akan dirumahkan. Selain di bisnis perhotelan, ia juga berencana mempekerjakan di bidang restoran. Tenaga profesional yang bekerja di restoran di Hotel Alexis akan disalurkan ke tempat yang sebidang.

Namun, Hariyadi tak sepakat. Persoalannya, menurutnya, sebenarnya sangat sederhana. Jika pihak Alexis berkomitmen untuk kembali ke bisnis perhotelan secara murni, persoalannya menjadi selesai. Pemprov meneruskan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk Alexis dan semua kembali normal.

"Pekerja profesional itu nggak ada masalah, saya jamin 100 persen. Kalau yang menyasar prostitusi saya nggak bisa ngomong," ujarnya.

Dia mengatakan, jika ada hotel atau tempat hiburan malam yang kedapatan ada penggunaan narkoba, praktik prostitusi dan tindak pidana lain di dalamnya, maka yang diciduk adalah tindak pidananya. Izin tempat, kata dia, adalah urusan lain yang harus dipisah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement