Senin 06 Nov 2017 14:34 WIB

Pengamat: Pemanggilan Saksi Korupsi tak Perlu Izin Presiden

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) bisa dilakukan dan tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena, UU KPK tidak mensyaratkan izin dari Presiden untuk setiap pemanggilan kasus tindakan korupsi.

"UU KPK memberikan kewenangan yang besar kepada KPK untuk memanggil siapapun baik Menteri (eksekutif), anggota DPR (legislatif) maupun hakim-hakim (yudikatif) yang mereka semua diduga terlibat korupsi," ujar Fickar saat dihubungi Republika, Senin (6/11).

Alasannya, sambung Fickar, pada waktu yang lalu sebelum ada UU KPK, hambatan pemberantasan korupsi salah satunya adalah perizinan bagi pihak-pihak yang akan diperiksa. Oleh karenanya, UU menentukan bahwa KPK tak perlu izin siapapun untuk memanggil pihak-pihak yang diperlukan keterangannya dalam satu kasus korupsi.

"Karena itu terhadap penyelenggara negara yang dipanggil untuk didengarkan keterangannya dan tidak datang maka bisa diperlakukan dengan dipanggil paksa sesuai dengan ketentuan pasal 224 KUHP," terang Fickar.

Novanto kembali mangkir dari panggilan kedua penyidik KPK. Sedianya, pada Senin (6/11) hari ini Novanto diperiksasaksi korupsi proyek pengadaan KTP-el untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), direktur Quadra Solution.

"Pagi ini sekitar pukul 08.00 bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus KTP-el," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (6/11).

Febri menerangkan, surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. "Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," ucap Febri.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement