REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil tindakan tegas terhadap papan reklame dan baliho atau iklan luar ruang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Pemasangan Reklame.
Senin (6/11) malam, penertiban papan reklame tersebut dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dengan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Palembang Sulaiman Amin.
"Reklame yang malam ini kita copot adalah reklame yang melakukan pelanggaran. Izinnya sudah habis atau kedaluwarsa sejak habis sejak 2014 namun tidak pernah dicopot oleh pemiliknya yang sudah diberi peringatan namun tidak ada tanggapan. Mereka juga tidak membayar pajak," kata Sulaiman Amin, Senin malam (6/11).
Menurut Sulaiman Amin, papan reklame yang dicopot berada di dua titik dan merupakan reklame atau media luar ruang berukuran besar yang terpasang di atas di jalan di Km 10 dan Km 12 dalam wilayah kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Sulaiman Amin menegaskan, dua reklame yang di copot tersebut telah melanggar Perda sehingga diambil tindakan tegas dengan mencopotnya. Tindakan ini sebagai upaya penertiban izin, bagi para media luar ruang atau reklame yang melanggar.
Berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2010 pada pasal 14 menyebutkan, media reklame yang habis masa izinnya diberikan waktu 14 hari untuk memperpanjang izin. Jika tidak diperpanjang maka Pemkot Palembang berhak mengambil tindakan untuk mencopot reklame tersebut.
Sebelumnya pada Januari 2017 Pemkot Palembang juga telah melakukan penertiban pada 31 titik reklame atau media luar ruang berbagai bentuk yang ada ada dalam wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut.
Pemkot Palembang pada 2017 menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp 16,6 miliar pada 2017 atau meningkat dari target PAD 2016 sebesar Rp 15,6 miliar.