REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tak setuju dengan rencana Gubernur DKI Anies Baswedan yang ingin mencabut larangan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin. Pelarangan sepeda motor melintasi Jalan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin diberlakukan pada era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sejak pada 17 Desember 2014.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Pada era Djarot Saiful Hidayat, muncul wacana untuk memperluas larangan sepeda motor dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan.
Prasetyo menganggap, jalur itu sering dilalui pejabat negara dan wajar saja motor di larang lewat di situ. "Kalau masalah larangan motor harus dikaji ulang karena itu jalan protokol yang dilalui oleh VVIP," kata politikus PDIP itu di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (7/11).
Prasetyo mengatakan, tidak diperbolehkannya sepeda motor melintas di jalan tersebut adalah bentuk pengaturan. Apa yang berjalan hari ini, menurut dia, sudah cukup bagus. Kawasan MH Thamrin, sambung dia, terbukti menjadi lebih tertata dan tidak semrawut dengan kehadiran motor.
"Itu ada Istana (Negara), ada kementerian, dan lain-lain. Jadi, kalau ada motor, ya bukan kita diskriminasi, tapi diatur yang baik ya," ujarnya.
Prasetyo mengaku, akan memberikan pandangannya ke Anies dan Sandi terkait rencana boleh melintasnya motor di Jalan MH Thamrin. Dia ingin mengingatkan, Anies dan Sandi bahwa status jalan protokol itu merupakan akses utama bagi para pejabat.
Dia lebih mendorong Pemprov DKI untuk berupaya mengajak masyarakat bisa beralih menggunakan transportasi publik. Pembangunan MRT Jakarta dan pembenahan beberapa sektor transportasi publik harus digenjot agar cepat selesai dan bisa dinikmati masyarakat.
Pendapat berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik. Politikus Partai Gerindra tersebut menilai, rencana pencabutan larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin merupakan keputusan tepat. Pencabutan itu dinilainya tidak butuh waktu lama dan biaya tinggi.
"Bangun tidur saja bisa cabut pergub," kata Taufik di lokasi sama.
Menurut Taufik, kebijakan membolehkan roda dua kembali melintas di jalan protokol berarti menghapus diskriminasi. Taufik menyebut, pelarangan motor di jalan utama Ibu Kota diambil secara terburu-buru dan tanpa kajian matang. Jika alasan pelarangan adalah mengakibatkan kemacetan, sambung dia, harusnya mobil yang justru dibatasi. Tetapi, ia tetap meminta agar Pemprov DKI memperhatikan masalah ketertiban lalu lintas di Jalan MH Thamrin.
Gubernur Anies Baswedan juga memerintahkan jajarannya merombak rencana pembangunan trotoar di Jalan Sudirman dan MH Thamrin yang tidak mengakomodasi kendaraan roda dua. Dia meminta desain pembangunan diubah dan segera dilakukan diuji coba.