REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Komisi II mengagendakan bertemu dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). DPR ingin memastikan kapan Kemendagri akan melaksanakan putusan MK tersebut.
"Kita akan bicara dengan Kemendagri, dan pada saat setelah masa reses selesai kita akan tanyakan bagaimana cara mereka untuk menindaklanjuti putusan itu," kata salah satu anggota Komisi II DPR, Zainudin Amali, Kamis, (8/11).
Kendati demikian, Zainuddin masih belum memastikan kapan akan bertemu Kemendagri untuk mempertanyakan teknis pelaksanaan putusan tersebut. Politikus Partai Golkar tersebut akan tetap mematuhi apa yang telah menjadi putusan MK yang kini telah bersifat final tersebut.
"Kita harus mematuhi itu dan tentu kita akan bicara dengan kemendagri bagaimana teknisnya," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPR Komisi II dari partai PPP, Achmad Baidowi mengatakan pertemuan dengan Kemendagri wajib dilakukan. Achmad juga mengatakan dalam Raker kesempatan pertama juga akan dibahas.
"Sebelumnya tentu akan ada rapat informal kaitannya dengan konsekuensi dari putusan MK apakah akan dilakukan revisi undang-undang kependudukan. Kalau pun direvisi seperti apa, revisinya apakah menyeluruh atau terbatas," jelas Achmad kepada wartawan, Kamis (8/11).