Rabu 08 Nov 2017 19:36 WIB

KPK Pelajari SPDP untuk Agus Rahadjo dan Saut

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP tersebut dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Tadi sore kita sudah terima SPDP, yang isi SPDP itu ada dua pimpinan KPK sebagai pihak Terlapor. Jadi perlu ditegaskan di sini, dua pimpinan KPK sebagai pihak Terlapor. Tentu kami akan pelajari lebih lanjut, termasuk juga apa yang dipersoalkan di sana karena tidak tercantum di sana," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).

Menurut Febri dalam ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas bahwa proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.

"Jadi saya kira baik KPK, Polri ataupun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 UU Tipikor tersebut. Namun tentu sebagai sesama institusi penegak hukum kita dapat melakukan koordinasi lebih lanjut, agar upaya upaya penanganan korupsi termasuk penanganan kasus korupsi saat ini yang kita lakukan bisa maksimal dan menjadi prioritas kita bersama," katanya.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan terhadap dua pimpinan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan pemalsuan surat. Laporan kuasa hukum Setnov tersebut kini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum membenarkan perihal SPDP tersebut. Kejaksaan kata Rum, baru menerima SPDP atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu pada Rabu siang tadi.

"Ya sudah terima SPDP tersebut tadi siang," ujar Rum melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/11).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement