Kamis 09 Nov 2017 13:34 WIB

NU Hormati Putusan MK untuk Penghayat Kepercayaan

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi UU terkait pemberian remisi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi UU terkait pemberian remisi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyatakan, harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penghayat kepercayaan. Sehingga, para penghayat kepercayaan selanjutnya dapat memasukkan kepercayaan mereka pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

“Saya bisa memaklumi keputusan MK,” ujar Robikin kepada Republika di Jakarta, Kamis (9/11).

Robikin menuturkan, konstitusi Indonesia telah menjamin persamaan hak dan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintah. Oleh karena itu, menurut dia sebagai warga negara Indonesia maka para penghayat kepercayaan ini juga tidak seharusnya didiskriminasi oleh negara baik berdasarkan suku, agama, ras atau golongan.

Agama maupun kepercayaan menurutnya sama saja dihadapan hukum. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. “(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu,” ujar Robikin.

Oleh karena itu, bukan hanya dirinya, alumni Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang ini juga berharap agar seluruh masyarakat dapat menghargai putusan MK. Terlebih lagi putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada pilihan selain menghormati dan mematuhi putusan tersebut.

“Ini sebagai bentuk kepatuhan dan hormat pada hukum, jadi setiap warga negara di Republik Indonesia harus menghargainya, menghormatinya,” ujar dia.

Untuk diketahui, dalam putusannya Selasa (7/11) lalu, MK memutuskan bahwa penghayat kepercayaan dikabulkan dapat mengisi kolom agama di KTP sesuai dengan kepercayaannya. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK Arief Hidayat di ruang sidang MK di Jakarta Pusat.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Arief.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement