REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan dua kontraktor penyuap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dalam kasus suap terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Penyidik KPK pun telah melimpahkan berkas Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ) ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan
"Pada Kamis (9/11) kemarin, dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka TPK suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kab Batubara TA 2017 ke penuntut atas nama tersangka MAS dan SAZ," kata Febri, Jumat (10/11).
Setelah pelimpahan berkas, sambung Febri, JPU KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Sehingga, untuk kepentingan persidangan, kedua tersangka dititipkan penahanannya diLapas Klas 1 Tanjung Gusta Medan.
Demi melengkapi berkas keduanya, Febri melanjutkan, penyidik telah memeriksa 55 saksi yang berasal dari unsur advokat, PNS Pemkab Batubara, pegawai ULP Kab Batubara, karyawan perusahaan kontraktor peserta lelang, karyawan dan pejabat PT GMJ, karyawan dan pejabat PT T.
"Kedua tersangka sebelumnya sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, untuk MAZ pada 2 dan 26 Oktober 2017 dan SAZ pada 2 dan 31 oktober 2017. Dengan dilimpahkannya MAZ dan SAZ, saat ini masih ada tiga tersangka lagi yang masih proses penyidikan di KPK," tambah Febri.
KPK resmi menetapkan Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka suap terkait pekerjaan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Barubara tahun anggaran 2017. Selain OK Arya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Hendardy, Sujendi Tarsono dari pihak swasta dan dua selaku kontraktor proyek yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.