REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seringnya Wali Kota Yogyakarta tak hadir dalam rapat-rapat penting menuai sorotan. Pengamat dari Index Politica, Arum Kusumaningtyas pun angkat bicara. Dia mengatakan, memang berdasarkan PP 16/2010 tentang peraturan tata tertib DPRD tidak ada keharusan Kepala Daerah hadir dalam rapat paripurna DPRD. Jika memang tidak hadir, maka Kepala Daerah wajin mununjuk pejabat daerah yang mewakilinya.
"Namun terkait penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan komunikasi yang lancar antara eksekutif dan legislatif, hendaknya rapat paripurna menjadi pertimbangan tersendiri bagi pejabat," ujar Arum kepada Republika.co.id, Jumat (10/11).
Rapat Paripurna pada Jumat (10/11), tidak dihadiri oelh Wali Kota Yogyakarta lantaran sedang cuti dan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Akibat sorotan pun muncul dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yogyakarta.
Pasalnya, ini bukan pertama kalinya Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti tidak hadir dalam rapat bersama dengan DPRD. Termasuk saat kehadiranya dinilai sangat krusial dalam Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogya Tahun 2017-2022 yang digelar pada Jumat (10/11).
Perempuan yang menjabat sebagai Chief of Strategy Officer di Index Politica itu, mengatakan, DPRD adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah. Sehingga koordinasi dan komunikasi politik yang lancar mutlak diperlukan.
Terlebih, menurutnya, saat ini sangat diperlukan sinkroninasi kebijakan demi tercapainya percepatan pembangunan daerah. Terkait hal ini, meski Rapat Paripurna telah digelar namun tidak menghentikan catatan dari DPRD berkaitan dengan ketidak hadiran wali kota.
Dalam Paripurna tersebut, sempat ada pandangan umum dari semua fraksi dan digabung menjadi satu dokumen resmi DPRD. Dokumen itu nanti akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY. Dokumen itu dikirim sebagai laporan kaitannya dengan dinamika politik yang sedang terjadi di Kota Yogyakarta dan beberapa sikap berkaitan dengan ketidak hadiran Wali Kota dalam momen-momen penting pembahasan dan penetapan anggaran.