REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto (Setnov) sebagai kasus korupsi proyek pengadaan KPK-el. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa penetapkan tersangka itu merupakan hak KPK.
Apalagi, menurut dia, saat ini dirinya sudah bukan lagi pengurus Partai Golkar. "Itu urusan KPK lah. Saya bukan pengurus Golkar lagi," ujarnya usai membuka kegiatan Muktamar VII Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (11/11).
Ketua Umum DMI ini menuturkan, KPK mempunyai tugas untuk memberantas korupsi. Jika memang penyidik KPK mempunyai bukti, menurut JK, maka KPK tentu akan memprosesnya.
"Kan Presiden sudah memberikan arahan. Kaporli juga sudah memberikan arahan. Ya kalau memang ada buktinya silahkan, tapi jangan kalau tanpa itu," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi sempat mengintruksikan Polri untuk menghentikan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Agus dan Saut dilaporkan oleh kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus tersebut. Pelaporan tersebut dianggap dapat menghalangi proses penyelidikan itu.
Namun, JK memastikan semua lembaga penegak hukum seperti KPK dan Polri akan patuh terhadap arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. "Pasti (arahan prisiden pasti diikuti), presiden kan tertinggi. Pasti dijalankan," katanya.