REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM dan PLN sedang merumuskan penyederhanaan golongan daya dan tarif listrik. Dari 37 golongan, nantinya ESDM dan PLN hanya akan merumuskan menjadi tiga golongan saja.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan penyederhanaan golongan ini nantinya akan diberlakukan kepada para pelanggan PLN nonsubsidi. Para pelanggan dengan kapasitas 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA dan 3.300 VA nantinya akan dikelompokan menjadi satu golongan dengan kapasitas 4.400 VA.
Ini artinya, para pelanggan dengan kapasitas di bawah 4.400 VA akan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Dadan menjelaskan kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah.
"Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia,' kata Dadan, Ahad (12/11).
Visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikan, jelas dia, adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019. Juga, keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.
Dadan menjelaskan kebijakan ini nantinya juga akan menguntungkan masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu karena selama ini UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA.
Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per KWH, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.
Selain itu, program penambahan dan pembangunan pembangkit listrik yang sedang dikerjakan oleh pemerintah juga akan bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat. Selama ini, keterbatasan daya listrik akibat pembatasan golongan mengakibatkan daya listrik lebih banyak dinikmati oleh dunia usaha besar dan pelanggan golongan industri saja.
"Pembahasan mengenai teknis pengaturan penyederhanaan golongan tarif dan daya listrik tersebut secara detail masih dibahas oleh Kementerian ESDM dan PT PLN. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada publik sebelum diberlakukan," ujar Dadan.