Ahad 12 Nov 2017 18:58 WIB

Penyederhanaan Golongan tak Cabut Subsidi Listrik

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Elba Damhuri
Kenaikan tarif listrik (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kenaikan tarif listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan rencana pemerintah untuk menyederhanakan golongan pelanggan listrik bukan berarti hendak menghapus subsidi atau mengubah tarif dasar listrik. Ia menjelaskan, penyederhanaan golongan ini untuk menyederhanakan sistem dan memberikan keleluasaan bagi pelanggan.

"Kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan penurunan/kenaikan harga tarif tenaga lisitrik (TTL). Juga tidak akan mengurangi hak masyakarat kurang mampu yang mendapatkan subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA dan sebagian 900VA," ujar Dadan saat dihubungi Republika, Ahad (12/11).

Dadan menjelaskan, jika penghapusan golongan ini dilakukan maka para pelanggan juga bisa leluasa untuk memilih apakah akan meningkatkan daya atau tidak tanpa harus khawatir terbebani harga yang lebih mahal ketika harus menambah daya. Disatu sisi, Dadan menjelaskan negara memang perlu meningkatkan konsumsi.

"Salah satu faktor negara itu maju adalah konsumsi listriknya. Indonesia saat ini konsumsi listrik per kapitanya berada di kisaran 900 kWh/tahun, sedangkan negara maju adalah 4.000 kWh/tahun. Untuk itu, pemerintah saat ini sedang mengkaji penyederhanaan golongan tarif listrik rumah tangga yang memberikan keleluasan kepada konsumen rumah tangga mendapatkan daya yang dibutuhkan," ujar Dadan.