Senin 13 Nov 2017 12:04 WIB

Mangkir Ke-3 Kalinya dari Panggilan KPK, Setnov Justru Pergi ke NTT

Rep: fauziah mursid/ Red: Budi Raharjo
Setya Novanto
Foto: Republika/Yasin Habibi
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali mangkir untuk ketiga kalinya dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/11). Novanto sedianya dipanggil untuk pemeriksaan saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Anang Sugiana Sudiharja.

Bersamaan ketidakhadiran Novanto hari ini, KPK juga menerima surat dari DPR disampaikan alasan ketidakhadiran karena hak imunitas anggota DPR. Terpisah, di saat mangkir panggilan KPK, Novanto diketahui justru tengah bersafari ke daerah pemilihannya (Dapil) di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan rilis pemberitaan DPR yang diterima Republika pada Senin (13/11) pagi disebutkan bahwa, Novanto tengah mengunjungi Panti Asuhan Sonaf Maneka di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam kunjungannya ini, Novanto datang ditemani Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI/Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, dan Staf Khusus Ketua DPR RI Nurul Arifin.

Novanto diketahui juga tengah merayakan hari jadinya yang jatuh pada Ahad (12/11) kemarin bersama 138 anak-anak panti asuhan tesebut.

Pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Ketum Golkar tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Ceppy Iskandar. Dalam tahap penyelidikan, KPK sudah mengirimkan permintaan keterangan saksi terhadap Novanto sebanyak dua kali yakni pada (13/10) dan (18/10), namun yang bersangkutan tidak hadir lantaran sedang dalam tugas kedinasan.

Mangkirnya Novanto, tak membuat penyidik putus asa dan terus melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengan unsur anggota DPR, swasta dan para pejabat Kemendagri. Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, melakukan gelar perkara pada (28/10) dan mengeluarkan SPDP penyidikan baru kasus KTP-el pada (31/10).

Dalam SPDP tersebut pun terdapat Sprindik dengan nomor 113/01//10/2017. Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengantar surat pada (3/11) perihal SPDP dan diantar ke rumah SN di Jalan Wijaya Kebayoran Baru.

KPK menduga Novanto pada saat proyek KTP-el bergulir Novanto yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement