REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak enam organisasi serikat buruh di Kabupaten Sukabumi meminta adanya penetapan upah sektoral. Pasalnya, hingga kini para buruh menilai upah sektoral untuk sejumlah bidang belum dilakukan misalnya pada sektor sepatu.
Aspirasi ini disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (F-HUKATAN) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI). Selain itu dari SPDAG, Serikat Pekerja Tesktil, Sandang dan Kulit (TSK) SPSI, dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI).
"Pada awal Nopember 2017 lalu kami sudah menyampaikan sikap untuk adanya penetapan upah sektoral," ujar Ketua PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Moch Popon kepada wartawan Senin (13/11). Dalam pernyataan sikapnya terang dia serikat pekerja menolak adanya upah padat karya yang besarannya di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Selain itu kata Popon, para buruh juga meminta diberlakukannya upah sektoral kabupaten (UMSK). Ada enam bidang UMSK terang dia yakni upah sektor makanan dan minuman, garmen skala besar (FOB), sepatu beserta turunannya, metal logam dan elektronik, peternakan, dan sektor pertambangan.
Bila asosiasi pengusaha sektor tidak mau berunding dan pemerintah tidak merekomendasikan UMKS kata Popon, maka para buruh bersepakat untuk mogok kerja. Oleh karena itu ia berharap pengusaha dan pemerintah bisa mempertimbangkan adanya tuntutan dari para buruh mengenai upah sektoral.
Popon mengungkapkan, khusus untuk sektor sepatu perjuangan UMKS nya telah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Namun kata dia aspirasi ini belum berhasil karena pengusaha tidak mau membentuk asosiasi perusahaan sektoral dan berunding dengan buruh.
Ketua GSBI Sukabumi Dadeng Nazarudin menambahkan, serikat pekerja berharap agar penetapan upah sektoral bisa dilakukan pada tahun ini. "Semua usulan akan dilengkapi dengan data yang valid," cetus dia.