Senin 13 Nov 2017 20:22 WIB

Sidang KTP-El, Saksi Ungkapkan Jatah Rp 60 Miliar untuk SN

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memutarkan rekaman suara dari Direktur Biomorf Lone LLC, mendiang Johannes Marliem dalam sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus atau Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakartapada Senin (13/11).

Dalam rekaman yang diputarkan JPU KPK, terdengar percakapan proyek pengadaan KTP-el antara Marliem dengan beberapa pihak yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja. Kepada Majelis Hakim, Sugiharto yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi mengungkapkan percakapan tersebut dilakukan di ruang kerjanya, namun ia lupa waktu pasti perbincangan tersebut terjadi.

Dalam rekaman percakapan yang diputar terungkap adanya konflik antara Marliem dan Anang terkait pembagian jatah uang proyek KTP-el yang disetorkan untuk Andi Narogong. "Apakah pertemuan ini sebetulnya pertemuan awal untuk mencarikan solusi adanya konflik antara terdakwa dengan anang?," tanya JPU KPK Ariawan Agustriantono di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11).

"Jadi begini setiap Johannes ketemu saya, dan tidak ada Anang selalu nagih saya untuk minta saya tagihkan utangnya ke Anang. Tapi kalau ketemu bertiga diam aja. Nggak ada ngomong masalah utang. Itu aja masalahnya," jawab Sugiharto.

Diketahui, perusahaan Marliem merupakan pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek KTP-el. Sementara perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI.

Dalam percakapan yang diputarkan JPU KPK, terdapat inisial AN, Kepada Jaksa, Sugiharto pun menjelaskan bahwa AN adalah terdakwa Andi Narogong. Pembicaraan yang diputarkan pun tentang utang berupa jatah yang harus diberikan Anang kepada Andi terkait proyek KTP-el yang akan disetorkan ke seorang anggota DPR RI saat itu, yang disebut-sebut merupakan bos dari Andi.

"Di sini ada omongan bosnya Andi," tanya Jaksa lagi. Kepada Jaksa, Sugiharto pun langsung mengatakan bahwa bos dari Andi Narogong adalah Setya Novanto. "Bosnya Andi itu SN, Setya Novanto dan itu (jatah uang) untuk SN," jelas Sugiharto.

Kepada Majelis Hakim, Sugiharto mengungkapkan jatah uang yang disiapkan untuk Novanto adalah Rp 100 miliar. Namun, lantaran adanya beberapa kendala dalam pengerjaan proyek KTP-el, jatah untuk Novanto menjadi Rp 60 miliar.

Saat ditanyakan kenapa harus memberikan jatah kepada Novanto, Sugiharto tak bisa menjelaskan lantaran dirinya hanya mendapatkan arahan dari Marliem. Sugiharto menduga uang tersebut diberikan kepada Novanto yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar pada saat itu yang diduga telah memuluskan anggaran proyek KTP-el di DPR.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement