REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung menggelar razia terhadap anak jalanan (Anjal) dan gelandangan pengemis (Gepeng) di sejumlah tempat, Selasa (14/11). Selain itu Pol PP juga melakukan penertiban terhadap spanduk dan banner yang tidak memiliki izin yang terpasang di berbagai tempat dalam kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Bapol PP Bandar Lampung Haristari mengatakan, razia tersebut berhasil mengamankan sembilan anjal dan gepeng. Usia mereka berkisar 5 sampai 40 tahun. Mereka terjaring di perempatan lampu merah, pasar, dan pinggiran toko.
"Mereka (kemudian) dibawa ke Dinas Sosial," ujar Haristari, Selasa.
Haristari mengatakan dalam operasi penertiban anjal dan gepeng tersebut, tak ada pelawanan sama sekali, sehingga memudahkan petugas membawanya ke Dinas Sosial. Biasanya, ujar dia, terjadi kejar-kejaran dan melawan, karena takut dibawa ke dalam mobil.
Dalam operasi tersebut, ia menuturkan terjaring pula anak-anak yang sedang menikmati aroma lem. Mereka biasa menyebutnya “ngelem”. Kebiasaan tersebut, ternyata sudah sering dilakukan para anjal ketika selesai mengemis atau mengamen.
Kepala Bapol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden mengatakan, pihaknya tetap bertekat untuk menertibkan anjal dan gepeng yang mengganggu arus lalu lintas dan pasar. Mereka dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapat pembinaan. Tim juga menertibkan anjal dan gepeng di rumah sakit, termasuk juga warung remang-remang pada malam hari.