REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Namun, pengacara Setya Novanto menyatakan kliennya tak akan memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus KTP elektronik (e-KTP).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla kembali menegaskan, Setya Novanto harus taat kepada aturan hukum yang berlaku. "Harus taat hukumlah, jangan mengada-ada saja," ujar Jusuf Kalla usai meresmikan Iradiator Gamma Merah Putih di Puspitek Serpong, Rabu (15/11).
Diketahui, pemanggilan ini merupakan proses hukum lanjutan setelah KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka. Status tersangka Novanto sebelumnya sempat gugur karena Hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilannya.
Pengacara Novanto, Fredich Yunadi mengklaim sudah memberi tahu secara resmi ke KPK bahwa Setya Novanto tidak memenuhi panggilan tersebut. Fredich juga mempermasalahkan dasar hukum pemanggilan Novanto.
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.