Rabu 15 Nov 2017 16:15 WIB

Setnov Mangkir, Ketua KPK: Kami Evaluasi dengan Penyidik

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan melakukan evaluasi bersama para pimpinan KPK lainnya terkait tidak hadirnya Ketua DPR RI Setya Novanto dalam panggilan perdana pemeriksaannya sebagai tersangka pada Rabu (15/11).

"Kita evaluasi dulu ya. Nanti lima pimpinan bersama penyidik membicarakan ini langkah-langkah berikutnya mungkin akan diambil. Pasti nanti penyidik memberikan masukan kepada kami apa langkah-langkah yang harus diambil," ujar Agus di Jakarta, Rabu (15/11).

Menurut Agus, KPK akan kembali memanggil Novanto dalam waktu dekat, karena keterangan dari Ketum Partai Golkar tersebut dibutuhkan untuk merangkai konstruksi kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). KPK telah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR RI Setya Novanto untuk panggilan perdana pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el pada Rabu (15/11) .

Surat ketidakhadiran yang ditandantangani oleh kuasa hukum ketua umum Partai Golkar itu terdiri dari tujuh halaman, berisi poin-poin alasan tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Salah satu alasannya adalah masih menunggu uji materi atas UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement