REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan melakukan evaluasi bersama para pimpinan KPK lainnya terkait tidak hadirnya Ketua DPR RI Setya Novanto dalam panggilan perdana pemeriksaannya sebagai tersangka pada Rabu (15/11).
"Kita evaluasi dulu ya. Nanti lima pimpinan bersama penyidik membicarakan ini langkah-langkah berikutnya mungkin akan diambil. Pasti nanti penyidik memberikan masukan kepada kami apa langkah-langkah yang harus diambil," ujar Agus di Jakarta, Rabu (15/11).
Menurut Agus, KPK akan kembali memanggil Novanto dalam waktu dekat, karena keterangan dari Ketum Partai Golkar tersebut dibutuhkan untuk merangkai konstruksi kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). KPK telah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR RI Setya Novanto untuk panggilan perdana pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el pada Rabu (15/11) .
Surat ketidakhadiran yang ditandantangani oleh kuasa hukum ketua umum Partai Golkar itu terdiri dari tujuh halaman, berisi poin-poin alasan tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Salah satu alasannya adalah masih menunggu uji materi atas UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).