REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Desakan agar partai menyikapi status tersangka dan penahanan Ketua Umum Golkar Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencuat. Partai berlambang beringin itu disebut bakal selekasnya membicarakan status Novanto.
Ketua DPP Golkar Andi Sinulingga menyatakan, kasus Novanto akan dibicarakan para pimpinan dalam rapat pleno yang akan digelar pekan ini. "Rapat pleno dulu, rencananya Selasa (21/11),\" kata Andi kepada Republika, Ahad (19/11).
Rapat pleno tersebut, menurut Andi, akan membicarakan seputar Novanto yang sudah berstatus tahanan. Andi mengakui, ada desakan dari beberapa pihak di internal Partai Golkar untuk segera melaksanakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub).
Namun, ia tidak menampik, ada juga beberapa pihak yang ingin mempertahankan posisi Novanto sebagai ketua umum. "Perbedaan itu biasa di Golkar," ungkapnya.
Andi optimistis, segala perbedaan tersebut akan mengerucut pada konsensus bersama nantinya. Novanto yang juga berstatus sebagai ketua DPR ditetapkan sebagai tahanan KPK terhitung mulai 17 November 2017 sampai 6 Desember 2017. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada saat konferensi pers di KPK, Jumat (17/11).
KPK mengambil langkah penahanan karena Novanto tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Pada Rabu (15/11), penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan yang bersangkutan.
Berbarengan dengan pencantuman namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK, Novanto mengalami kecelakaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KPK pun mengeluarkan surat penahanan, lalu pembantaran penahanan karena Novanto harus menjalani perawatan.
Kekhawatiran mengenai status Novanto juga disampaikan kader di daerah. Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar DI Yogyakarta Gandung Pardiman mengaku sangat prihatin dengan situasi yang menimpa Partai Golkar sekarang ini. “Sejak reformasi pada 1998, sudah ada beberapa ketua umum partai politik tersandung kasus korupsi yang akhirnya berimbas juga pada anjloknya perolehan suara partai tersebut dalam pemilihan umum,” kata mantan ketua DPD Golkar DIY ini, Ahad (19/11).
Ia menekankan, kasus Novanto merupakan masalah pribadi yang bersangkutan. Namun, kata dia, mau tak mau itu juga akan berimbas ke partai yang dipimpin Novanto serta kadernya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Gandung berharap ketua umum Partai Golkar dan para elite partai bisa mengambil keputusan bijak yang tidak merugikan partai atau semakin memperpuruk Partai.
“Jangan sampai pohon beringin kita tumbang gara-gara ada dahan yang kena hama. Sesulit apa pun, kita harus berani mengambil sikap untuk penyelamatan partai ini,” ujarnya bertamsil.
Menurut Gandung, kalau munaslub memang obat mujarab, hal itu patut diperjuangkan bersama dengan daerah sebagai pelopornya. Oleh karena itu, Gandung dalam waktu dekat akan menggelar diskusi yang mendatangkan tokoh-tokoh nasional Partai Golkar ke Yogyakarta untuk membicarakan upaya penyelamatan Partai Golkar.
Sebaliknya, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengatakan, Golkar belum berencana menggelar munaslub untuk mengganti Novanto. Namun, Mahyudin mengiyakan bahwa akan ada rapat internal DPP Partai Golkar yang kemungkinan berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurut Mahyudin, syarat menggelar munaslub sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yakni jika diminta atau disetujui dua pertiga pengurus DPD I Partai Golkar se-Indonesia. Namun, menurut wakil ketua MPR tersebut, dalam pertemuan antara DPD I Partai Golkar di Hotel Mandarin pada Kamis (16/11) kemarin, DPD masih solid dengan kepengurusan Partai Golkar saat ini.
"Faktanya, waktu kemarin malam di Mandarin itu, saya dengar Pak Idrus bahwa DPD I masih sepakat untuk solid mendukung kepengurusan hasil munas Bali ini sampai 2019," ujar Mahyudin.
Mahyudin juga enggan berandai-andai jika nantinya Novanto dinyatakan bersalah. Saat ini, kata dia, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi, kata Mahyudin, Novanto juga sudah mengajukan lagi praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya tersebut.
(Febrianto Adi Saputro/Fauziah Mursid/Issha Harruma, Pengolah: Fitriyan Zamzami).