Senin 20 Nov 2017 18:16 WIB

Emil Klaim KPK tak Permasalahkan Dana yang Digalang Relawan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Calon gubernur Jawa Barat (cagub Jabar), Ridwan Kamil, mengaku tidak khawatir dengan upaya tim relawan yang mengumpulkan dana kampanye untuk mendukung dirinya di Pilgub Jabar 2018, mendatang. Menurut pria yang akrab disapa Emil tersebut, ia sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sumbangan yang dikumpulkan para relawan.

Emil mengatakan, uang dari relawan tidak sepeser pun diterima olehnya. Karena, uang sumbangan tersebut nantinya digunakan sendiri oleh para relawan.

"Saya sudah konsultasi ke KPK dan dinyatakan tidak boleh menerima langsung. Maka saya tidak pernah menerima ada aliran (uang sumbangan) ke saya," ujar Emil kepada wartawan di Kantor PD Kebersihan, Senin (20/11).

Emil mengatakan, uang sumbangan yang terkumpul nantinya akan digunakan para relawan untuk pemenangan dirinya sebagai cagub Jabar. Penggalangan dana ini dilakukan, karena para relawan menyadari ongkos politik di Pilgub Jabar 2018 sangat besar.

"Nanti dibelanjakan oleh mereka, nanti dilaporkan kepada penyumbang mereka sendiri. Saya mah hanya ngeceng we ti jauh elektabilitas naik apa turun. Udah gitu aja," katanya.

Emil pun memastikan, seluruh dana yang terkumpul dari relawan tidak akan dan tidak diperbolehkan 'mampir' padanya. Bahkan, Emil tidak ikut campur uang sumbangan itu akan dipergunakan untuk apa.

Sebelumnya, Emil telah membentuk 12 tim relawan Jabar Juara yang tersebar di sejumlah wilayah. Tim relawan ini mengumpulkan dana pemenangan untuk membantu Ridwan kamil maju di Pilgub Jabar. Sedikitnya, mereka membutuhkan Rp80 miliar untuk digunakan saat hari pencoblosan yang diberikan dalam operasional saksi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement