Selasa 21 Nov 2017 11:49 WIB

Pengacara Setnov Enggan Pikirkan Pembebasan Kliennya

Rep: umar muchtar/ Red: Budi Raharjo
Ditahan. Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan  di gedung KPK, Jakarta Selatan, mengenkan rompi tahanan, Senin (20/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ditahan. Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, mengenkan rompi tahanan, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, menyatakan pihaknya sebagai advokat tidak berpikir soal menang-kalah melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam benaknya juga tidak terpikirkan bagaimana caranya untuk dapat membebaskan kliennya itu dari jeratan sangkaan KPK dalam kasus proyek KTP-El.

"Sebagai lawyer, kita enggak berpikir menang-kalah atau (klien) harus bebas. Enggak bisa. Kalau begitu, maka kita akan menghalalkan segala cara. Kami membela orang itu adalah apakah hak-hak hukum orang itu dilindungi atau tidak. Apakah proses hukum sudah berjalan dengan baik, apakah kebebasan memberikan bukti-bukti dan pembelaan itu diberikan," kata dia kepada Republika, Selasa (21/11).

Otto juga tidak mempersoalkan jika pada akhirnya kliennya dinyatakan bersalah. Asalkan, hal itu melalui proses hukum yang sudah berstandar dan berjalan dengan benar. "Kalau dengan proses hukum yang sudah standar, berjalan dengan baik, ternyata dia terbukti bersalah, silakan. Tapi kalau ternyata dia tidak bersalah, bebaskan dia," ungkapnya.

Otto saat ini belum membuat ancang-ancang terkait pembelaan Ketua Umum Golkar itu. Dia akan menunggu proses awal di pengadilan jika berkas perkara Novanto sudah dilengkap KPK dan dilimpahkan ke pengadilan. Ia menuturkan ancang-ancang baru akan dilakukan setelah melihat dakwaan terhadap kliennya.

"Setelah keluar dakwaan itu baru kita tahu oh di dakwaan begini. Jadi sampai sekarang kita tidak tahu dia didakwa untuk apa, lalu bagaimana kita bisa bilang dia benar atau tidak," kata Otto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement