REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan menyatakan tidak mengetahui siapa pengacara yang akan membela Ketua DPR RI itu di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 30 November mendatang. Otto pun mengaku hanya menjadi kuasa hukum Novanto untuk perkara yang berlangsung di KPK.
"Saya juga enggak tahu apakah Pak Fredrich (Yunadi) atau yang lainnya (yang membela Novanto di praperadilan). Betul-betul saya belum sampai sejauh itu. Jadi, kalau praperadilan ya saya tidak dapat kuasa untuk itu. Saya urusnya hanya soal Pak Novanto yang di KPK saja," tutur dia kepada Republika, Selasa (21/11).
Terlebih, lanjut Otto, pengajuan permohonan praperadilan ke PN Jaksel itu dilakukan sebelum dirinya masuk. Sehingga, sampai saat ini, dia belum sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum Novanto yang lain, terkait pembelaan di praperadilan. "Saya belum sempat berkomunikasi, bagaimana caranya, belum tahu saya," katanya.
KPK telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto pada Jumat (17/11). Saat ini, tim Biro Hukum lembaga antirasuah itu pun tengah mempelajari permohonan tersebut dengan mengacu pada dua prinsip.
"Tim penyidik berupaya secara terus-menerus dengan dua prinsip, yakni kehati-hatian. Jadi, berkas yang dikumpulkan dalam berkas disusun semaksimal mungkin dengan argumentasi sekuat-kuatnya. Kedua, prinsip efektivitas waktu. Meski tidak bisa dipaksakan harus dilimpahkan dalam waktu tertentu, kami berpegangan pada kekuatan buktinya," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11).