Selasa 21 Nov 2017 15:03 WIB

Sudding: Novanto Bisa Dilengserkan dari Jabatan Ketua DPR

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Sarifuddin Sudding dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sarifuddin Sudding dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto belum berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-el), Novanto dinilai tetap bisa dilengserkan dari jabatannya. Hal itu mengingat Novanto terindikasi melanggar sumpah jabatannya sebagai anggota dewan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI Syarifudin Sudding. Menurut dia, ini sudah sesuai ketentuan di Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Sehingga, Novanto bisa diganti dari posisinya sebagai Ketua DPR RI.

"Merujuk pada amanat yang diatur dalam UU MD3 pasal 87 dan dan Tatib DPR pasal 37. Itu alasan dilakukan pergantian," jelas Politikus Hanura, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11)

Sudding menilai, adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto itu setelah ditahan KPK beberapa waktu lalu. Sebab ditahannya Novanto merupakan indikasi yang kuat bagi MKD untuk menilainya. "Ada indikasi telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua pimpinan dewan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu," tambahnya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah menyatakan, meski saat ini Setya Novanto menjadi tahanan KPK, jabatan kursi Ketua DPR RI tidak mengalami kekosongan. Maka dengan demikian, kata Fahri, saat ini belum perlu dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI menggantikan Novanto.

"Dia (Novanto) masih ketua DPR RI, jangan dibilang kosong. Tidak ada yang kosong jabatan ketua," tegas Fahri, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement