Selasa 21 Nov 2017 16:00 WIB

Proses Kasus Novanto, MKD DPR Buka Peluang Panggil KPK

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengatakan MKD membuka peluang meminta keterangan KPK dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. "Bisa saja nanti MKD meminta keterangan KPK dalam menangani kasus ini," kata Sudding di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (21/11).

Dia menjelaskan setiap MKD menerima pengaduan satu kasus, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Menurut dia, dalam kasus Novanto, yang bersangkutan ditahan oleh KPK karena dugaan korupsi sehingga MKD membuka peluang untuk minta keterangan KPK.

"MKD akan mengambil suatu sikap dalam kasus ini dan segera mengambil keputusan karena tidak bisa dibiarkan," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu menjelaskan proses di MKD terkait dugaan pelanggaran etika dilakukan berdasarkan pengaduan atau tanpa pengaduan masyarakat. Menurut dia, dalam kasus penahanan Novanto, bisa dilakukan tanpa pengaduan karena menyangkut masalah institusi, sudah diberitakan secara masif dan merespons desakan masyarakat.

"Ya kalau boleh saya katakan bahwa dengan ditahannya yang bersangkutan, kuat indikasi bagi kami di MKD bahwa telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua pimpinan dewan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya," katanya.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan amanat yang diatur dalam Pasal 87 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Pasal 37 Tata Tertib (Tatib) DPR terkait alasan dilakukan pergantian Ketua DPR. Dia menjelaskan, untuk opsi pertama, menyerahkan kasus tersebut kepada Fraksi Partai Golkar untuk segera menindaklanjuti untuk dilakukan pergantian.

Hal itu, menurut dia, karena posisi Ketua DPR merupakan suatu jabatan yang penting dan harus sesegera mungkin diisi sehingga tidak bisa dibiarkan kosong. "Kalau Fraksi Golkar tidak ada usulan pergantian maka MKD akan mengambil suatu sikap karena ini tidak bisa dibiarkan," katanya.

Sudding mengatakan MKD hari ini mengagendakan mengundang seluruh pimpinan fraksi di DPR terkait persoalan yang dihadapi Novanto. Dari pandangan itu, nantinya MKD akan ambil satu keputusan dan akan merekomendasikan kesimpulan pada Fraksi Golkar untuk menindaklanjutinya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement