Selasa 21 Nov 2017 17:00 WIB

4 Negara Pendukung Terorisme Versi AS

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Rudal Korea Utara Hwasong-14
Foto: EPA-EFE / KCNA
Rudal Korea Utara Hwasong-14

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin (20/11) telah memasukkan Korea Utara (Korut) ke dalam daftar negara pendukung terorisme. Keputusan ini akan memungkinkan AS menjatuhkan sanksi baru terhadap negara pimpinan Kim Jong-un tersebut.

Menempatkan sebuah negara dalam daftar negara pendukung teroris memerupakan langkah yang sangat serius oleh Washington. Selain Korut, hanya terdapat tiga negara lain yang masuk dalam daftar AS sebagai negara pendukung terorisme, yakni Suriah, Iran, dan Sudan. Sebelumnya, Kuba pun masuk dalam daftar ini, namun pada 2015 mantan presiden AS Barack Obama mengeluarkannya dari daftar.

Dilaporkan laman ABC News, berikut ini alasan AS memasukkan Korut, Iran, Suriah, dan Sudan ke dalam daftar negara pendukung terorisme.

1. Korut