Kamis 23 Nov 2017 17:38 WIB

Paspor Istri Setnov Ditarik

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (20/11).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Bahkan, pihak Imigrasi juga sudah menarik sementara paspor milik istri Ketua DPR RI itu.

"Iya ibu Deisti Tagor dicegah, kami juga sudah menerima suratnya (permintaan pencegahan) dari KPK," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Agung Sampurno saat dihubungi Republika, Kamis (23/11).

Agung menjelaskan, surat permohonan pencegahan tersebut diterimanya sejak 21 November 2017. Surat tersebut berisi tentang pencegahan pemberangkatan atas nama Deisti Astiani Tagor untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Infografis, Setnov dari Disidik Hingga Masuk Bui.

"Alasan pencegahan dari KPK, karena yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi kasus KTP-el," jelasnya.

Setelah itu, terang Agung, Ditjen Imigrasi menerbitkan surat pemberitahuan pencegahan dan memasukkan nama Deisti Tagor dalam sistem keimigrasian. "Sejak 21 November SOP-nya adalah pada kesempatan pertama semua dilaksanakan, menerbitkan surat pemberitahuan, melakukan penarikan sementara paspor, dan memasukkan (nama) dalam daftar pencegahan, kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement