REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terus didesak oleh berbagai pihak agar segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya sebagai ketua DPR RI. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, mengatakan pihaknya segera melakukan rapat untuk menentukan posisi ketua DPR RI yang baru.
"Kami tidak tinggal diam, kami mencoba untuk konsultasi ke fraksi-fraksi. Mudah-mudahan dalam pekan depan itu bisa dilakukan," ujar Sudding, di Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut Sudding, sebenarnya pihak sempat mengagendakan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPR RI, tapi batal dilakukan. Rapat konsultasi tersebut digelar untuk mendengar pendapat fraksi-fraksi atas kasus Novanto. Kemudian hasilnya MKD akan memberi rekomendasi kepada Fraksi Golkar untuk pergantian Ketua DPR RI.
"Apakah nanti fraksi-fraksi menilai penahanan kinerja DPR RI bisa terganggu atau tidak dengan adanya penahanan Novanto," kata Sudding.
Sudding melanjutkan, meski Novanto belum ditetapkan sebagai tersangka tapi tetap bisa diberhentikan dengan beberapa catatan. Di antaranya, jika Novanto telah melanggar sumpah dan janji jabatan.
Novanto tidak dapat tugasnya secara berkelanjutan ataukah berhalangan tetap selama tiga bulan. Kemudian, ketika Novanto dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
Maka dengan demikian, sambungnya, catatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh fraksi-fraksi dalam rapat konsultasi pekan depan. Sehingga, MKD dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Fraksi Golkar untuk dilakukan pergantian. "Jadi hasilnya dapat diketahui pasca rapat konsultasi dengan seluruh fraksi tersebut," tutup politikus Partai Hanura tersebut.