REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK resmi menetapkan Wali Kota Mojokerto Ma'syud Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017. "KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan MY, Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka, sejak (17/11)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/11).
Ma'syud diduga bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto memberi uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Penyidik KPK, kata Febri, langsung memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Pemeriksaan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Sementara penahanan untuk Ma'syud pun belum dilakukan. Atas perbuatannya, Ma'syud sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.