Sabtu 25 Nov 2017 15:02 WIB

Wasekjen: Setnov Diminta Mundur Jika Praperadilan Ditolak

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah)
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen DPP Golkar Sarmuji menyatakan jika putusan sidang praperadilan menolak permohonan Setya Novanto maka partai akan memintanya untuk segera mundur dari kursi ketua umum. Ini harus ditaati karena hasil pleno beberapa hari lalu memutuskan demikian.

"Kalau gugatan ditolak, kita akan minta Pak Novanto mundur. Kita akan menggelar rapat untuk persiapan Munaslub (musyawarah nasional luar biasa)," kata dia usai menghadiri diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11).

Dalam rapat pleno Selasa (21/11) kemarin, jelas Sarmuji, sudah disepakati bahwa partai akan meminta Novanto mundur jika putusan praradilan menolak permohonan Ketua DPR RI. Bila Novanto tidak ingin mundur, maka Golkar akan menggelar rapat lagi agar dapat menggelar Munaslub.

"Kalau permohonan praperadilan ditolak, ya beliau kita minta secara legowo, mundur," ujarnya.

Sarmuji mengungkapkan, putusan praperadilan atas penetapan tersangka Novanto dalam kasus KTP-El, memang penting sebagai landasan sebelum Golkar melangkah lebih jauh. "Memang putusan praperadilan penting untuk Partai Golkar untuk menjadi langkah. Karena rapat plenonya menyepakati itu," katanya.

Novanto saat ini sedang ditahan di KPK karena tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El. Mantan pria tampan Surabaya itu lewat kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dan sidang dimulai pada 30 November mendatang. Novanto lewat praperadilan ini ingin membuktikan sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement