Senin 27 Nov 2017 22:10 WIB

Banyak Calon Perseorangan Terganjal Syarat Minimal Dukungan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan (independen) masih terkendala syarat minimal dukungan. Hingga pukul 20.12 WIB, Senin (27/11) malam, baru ada 42 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang resmi mendaftarkan diri sebagai calon independen.

Ke-42 paslon itu merupakan pendaftar dari puluhan kabupaten, kota dan provinsi yang menyelenggarakan pilkada tahun depan. Adapun, jumlah daerah penyelenggara Pilkada 2018 tercatat sebanak 171 daerah.

Sementara itu, dari 42 paslon tercatat ada tujuh paslon yang maju sebagai cagub--cawagub independen di tujuh provinsi. "Kalau soal yang mendaftar sedikit kami, sebelumnya sudah menggelar sosialisasi. Kita tahu bahwa tak semua daerah di Indoensia itu penduduknya besar seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah atau Papua," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/11).

Rata-rata jumlah penduduk di daerah-daerah Indonesia, kata dia, sebanyak dua juta orang. Karena itu semestinya tidak menjadi kendala bagi calon independen maju pilkada. "Soal syarat minimum dukungan itu jadi kendala pertama. Kedua, mereka (calon independen) mungkin sudah memperhitungkan bahwa calon kepala daerah yang disusung parpol elektabilitasnya lebih kuat. Sehingga mereka enggan (mendaftar pilkada)," tutur Hasyim.

Berdasarkan data yang dihimpun Republika dari KPU hingga pukul 20.12 WIB, Senin, ada tujuh paslon cagub-cawagub independen yang mendaftar ke KPU. Tujuh paslon tersebut berasal dari Jawa Barat, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan.

Adapun, pendaftaran paslon cagub-cawagub dari Jawa Barat dan Maluku dinyatakan tidak memenuhi batas maksimal. Sementara itu, pendaftaran cagub-cawagub asal NTB telah diterima oleh KPU. Tiga provinsi lain yakni cagub-cawagub dari NTT, Kalimantan Barat dan Maluku Utara telah masih dalam tahap perbaikan. Pendaftaran cagub-cawagub asal Sulawesi Selatan masih dalam proses penghitungan syarat minimal dukungan oleh KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement